Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda: Tambang Emas Ilegal Bukan Sekadar Pelanggaran, Ini Kejahatan Terorganisir dan Pencucian Uang

 

Bandar Lampung – Nada kritik keras dilontarkan Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, terhadap pola penindakan tambang emas ilegal di Provinsi Lampung yang dinilai masih parsial dan belum menyentuh akar persoalan. Ia secara tegas mendesak Helfi Assegaf untuk tidak berhenti pada operasi di Way Kanan, tetapi segera membuka penyelidikan menyeluruh hingga ke wilayah lain yang diduga kuat menjadi episentrum baru, seperti Kabupaten Pesawaran.

 

Menurut Panji, pendekatan penegakan hukum yang hanya menyasar pekerja lapangan merupakan pola lama yang justru berpotensi melanggengkan kejahatan. Ia menilai praktik pertambangan emas ilegal di Lampung telah masuk dalam kategori kejahatan terorganisir (organized crime) yang melibatkan struktur pendanaan, distribusi, hingga perlindungan sistemik.

 

“Jika aparat hanya berhenti pada 24 orang yang diamankan di Way Kanan, maka itu bukan penegakan hukum, melainkan sekadar formalitas penindakan. Pertanyaannya: siapa yang membiayai, siapa yang membeli, dan ke mana aliran uangnya?” tegas Panji.

 

Ia menegaskan, berdasarkan rezim hukum yang berlaku, praktik tambang ilegal tidak dapat dipersempit hanya pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Lebih dari itu, terdapat dimensi pidana lain yang wajib diterapkan secara kumulatif.

 

Pertama, dari aspek lingkungan hidup, aktivitas tambang ilegal yang menggunakan merkuri dan sianida serta merusak aliran sungai sebagaimana disampaikan Helfi Assegaf, secara nyata memenuhi unsur tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang dapat dikenai sanksi pidana berat.

 

Kedua, Panji menilai terdapat indikasi kuat terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, mengingat hasil tambang ilegal yang diperoleh secara melawan hukum hampir pasti dialirkan, disamarkan, dan digunakan kembali dalam sistem keuangan.

 

“Tidak mungkin aktivitas sebesar ini berjalan tanpa aliran dana yang terstruktur. Maka aparat wajib menggunakan pendekatan follow the money, bukan sekadar follow the people di lapangan,” ujarnya tajam.

 

Ia juga menyinggung bahwa jika terdapat pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori obstruction of justice maupun penyalahgunaan kewenangan yang harus ditindak secara internal maupun pidana.

 

Lebih jauh, Panji mengingatkan bahwa dampak tambang ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi telah menjadi ancaman serius terhadap hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kerusakan yang ditimbulkan—mulai dari pencemaran air, degradasi hutan, erosi, hingga lubang tambang mematikan—bersifat irreversible atau sulit dipulihkan.

 

“Ini bukan lagi soal tambang ilegal, ini adalah kejahatan lingkungan yang sistematis dan berpotensi melibatkan korporasi bayangan serta cukong besar. Jika tidak dibongkar sampai ke atas, maka negara sedang kalah oleh kejahatan,” tegasnya.

 

Panji secara eksplisit mendesak Kapolda Lampung untuk:

 

Membentuk tim khusus lintas fungsi untuk mengusut jaringan tambang ilegal secara menyeluruh;

Menerapkan multi-door approach, yakni menggabungkan UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, dan UU TPPU sekaligus;

Mengungkap dan menetapkan aktor intelektual dan pemodal utama (cukong) sebagai tersangka;

Menelusuri aliran dana dan aset untuk dilakukan penyitaan dan perampasan aset hasil kejahatan.

 

“Jika penegakan hukum masih berhenti di hilir, maka praktik ini akan terus tumbuh di hulu. Publik menunggu keberanian dan integritas Kapolda Lampung untuk membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuatan modal,” pungkas Panji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *