KUANTAN SINGINGI,– Jajaran Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, melalui Polsek Benai, seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan, Selasa malam (21/4/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq, S.Psi menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Pasar Benai, Kelurahan Benai, Kecamatan Benai.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 21.00 WIB, tim mengamankan seorang pria yang mencurigakan saat berada di sekitar Pasar Benai,” jelas Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,05 gram yang dibungkus plastik bening. Pelaku diketahui berinisial A (50), warga Desa Pulau Kopung Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku. Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial N yang berdomisili di Desa Pulau Kopung Sentajo. Namun saat dilakukan pengejaran dan penggeledahan di kediaman terduga, yang bersangkutan tidak ditemukan. Meski demikian, petugas menemukan sejumlah plastik klip bekas pakai yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, satu buah kaca pirex, puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, satu buah mancis, serta tiga buah sendok sabu.
“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika,” tambah IPDA Muhammad Ali Sodiq.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman pidana bagi tersangka berupa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah,” tegas Kapolsek.
Polres Kuantan Singingi mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing
Email : humaspolreskuansing1@gmail.com
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110












