Lampung Barat Lembaga Swadaya Masyarajat Organisasi Forum suara Anak Lampung [LSM Porsal] bersama Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara [LBH BSN] menyatakan kesiapan untuk melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di dua pekon wilayah Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat.
Dua pekon yang dimaksud adalah Pekon Ringin Sari dan Pekon Sido Rejo Laporan tersebut disusun berdasarkan hasil pengumpulan data dan pengaduan masyarakat terkait pengelolaan APBDes tahun anggaran berjalan.
Ketua LSM Porsal menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU Desa dan peraturan turunannya.
“Kami sudah melakukan verifikasi awal dan menerima dokumen dari masyarakat. Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi terbuka dari pihak pekon, maka laporan resmi akan kami layangkan ke Inspektorat, Kejaksaan Negeri Liwa, dan aparat penegak hukum lainnya,” ujar perwakilan LSM Porsal.
Senada dengan itu, LBH BSN, dan Ketua Litbang Forsal Lampung Barat menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh untuk mendorong keterbukaan informasi publik dan memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami tidak menuduh, tapi mendesak agar ada audit dan keterbukaan dokumen. Dana desa adalah uang rakyat, masyarakat berhak tahu penggunaannya,” kata Budiman.
Hingga saat ini, pihak pemerintah Pekon Ringin Sari dan Sido Rejo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak sampai ada proses dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
LSM Porsal dan LBH BSN membuka ruang klarifikasi dan dialog dengan pemerintah pekon sebelum laporan resmi dilayangkan tanpa konfromi












