KOTA PEKANBARU -Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan larangan keras bagi sekolah, termasuk MTs Negeri, untuk mengoordinir atau melakukan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam sekolah secara langsung kepada peserta didik, pada tahun ajaran 2026-2027.
Menurut informasi yang didapatkan Media ini, pihak MTsN 3 Kota Pekanbaru yang beralamat di Jalan Unggas No. 453, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Diduga kuat melakukan berbagai macam pungutan terhadap wali murid kelas VII (tujuh), yang berjumlah total lebih kurang 334 Siswa dari (9) sembilan lokal. Jika ditotal dari satu siswa kelas VII membayar hingga Rp.4.960.000.
Sementara, MTs Negeri (Madrasah Tsanawiyah Negeri) mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Dana ini dikelola langsung oleh Satuan Kerja (Satker) madrasah masing-masing melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama.
Merujuk pada kebijakan Kementerian Agama, Kepala Madrasah Negeri wajib membebaskan biaya pendidikan siswanya karena seluruh operasional dan pendaftaran sudah ditanggung oleh dana BOS.
Namun, sederet pungutan yang disampaikan oleh oknum orang tua murid kelas VII ke Awak Media ini, “Kami disuruh beli Buku cetak penerbit Erlangga oleh pihak sekolah melalui koperasi sekolah didukung oleh komite sekolah, terkhusus untuk anak kelas VII, ada 14 Mata pelajaran, total biaya beli semua buku cetak mencapai Rp.1.556 000 (satu juta lima ratus lima enam ribu rupiah ditransfer ke rekening Plh Kepala Sekolah,”Ucap Wali Murid kelas VII yang namanya minta dilindungi sesuai Kode Etik Jurnalistik pasal ke 7.
“Lain itu LKS, jika LKS perlembar nya RP 155.000” Tambahnya singkat.
Setelah itu, masih kata Wali Murid tersebut, “Uang Komite Rp. 200.000, dibayar setiap bulan/murid dan jumlah siswa baru musik tahun ajaran 2026-2027 berjumlah 9 kelas serta untuk jumlah siswa perkelas rata-rata capai 36 orang siswa,/i,”Terang Wali Murid yang juga kewalahan mencari uang untuk pembayaran sekolah anaknya itu, Selasa 21 Juli 2026 di Pekanbaru.
Lalu, pada sebuah surat diberitahukan dari pihak sekolah MTs 3 Pekanbaru kepada wali siswa untuk pembayaran biaya Siswa Reguler Tahun Pelajaran 2026/2027 guna biaya peningkatan mutu Rp. 1.700.000/Siswa. Diterima dan ditandatangani oleh jabatan Bendahara atas nama Josi Andini, SH. M.Pd. Padahal, untuk peningkatan mutu bisa digunakan dana BOS sesuai regulasi juknisnya.
Larangan Penjualan LKS dan Buku Paket di lingkungan Madrasah, baik secara individu maupun kolektif (koperasi madrasah), dilarang keras menjual buku LKS kepada siswa. Kebutuhan Lembar Kerja Siswa sepenuhnya diserahkan kepada kemandirian belajar siswa.
Setelah itu, larangan menentukan Toko Tertentu seperti pihak sekolah , komite dilarang mengarahkan atau memaksa siswa untuk membeli LKS dan seragam di toko buku atau pihak ketiga tertentu.
Praktik jual beli di sekolah seperti dilakukan di MTs 3 Pekanbaru mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang melarang segala bentuk pungutan memberatkan di lingkungan satuan pendidikan. Peraturan Pemerintah itu dikalahkan oleh kesepakatan pihak sekolah, komite sekolah dan wali murid pada sebuah musyawarah.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Riau , Dr. H. Muliardi, M.Pd masih upaya konfirmasi terkait hal ini. Tetapi, Plh Kepala MTs Negeri 3 Kota Pekanbaru M. Arief Nurudin dan Bendahara Sekolah Yosi Andini SH, M.Pd lebih memilih tidak menggunakan hak jawabnya, terkait Konfirmasi Awak Media tentang sederet pungutan di sekolah tersebut.
Karta Atmaja.












