*KOTOBARU, SINGINGI HILIR, KUANTAN SINGINGI* — Lembaga Adat Desa Kotobaru bersama Pemuda dan Masyarakat Adat menggelar aksi damai pada Selasa pagi, 25 Agustus 2026. Aksi dimulai pukul 07.30 WIB dengan titik kumpul di Balai Adat Desa Kotobaru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Aksi bertajuk *“Memperjuangkan Tanah Wilayah Adat Desa Kotobaru”* ini merupakan bentuk penegasan kedaulatan masyarakat atas wilayah ulayat yang selama ini dikelola PT RAPP tanpa kejelasan hukum.
Massa bergerak dari Balai Adat menuju wilayah ulayat untuk memasang plakat dan melakukan penanaman bibit sebagai simbol bahwa tanah tersebut masih dikelola dan dijaga oleh masyarakat adat.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi menegaskan bahwa persoalan utama adalah ketidakjelasan status hukum tanah ulayat Adat Desa Kotobaru.
“Kami sudah bersurat ke Presiden, DPR RI, DPD RI, Menteri, hingga ke manajemen PT RAPP. Tidak ada jawaban. Hari ini kami hadir untuk menegaskan: ini tanah ulayat kami,” ujar Koordinator Aksi.
“Tuntutan utama kami sederhana. Kembalikan tanah ini kepada adat, kepada Ninik Mamak. Agar bisa kami kelola untuk kesejahteraan anak cucu di Desa Kotobaru,” tegas Marsudi.
Lembaga Adat berharap PT RAPP segera merespon dan duduk bersama secara bermartabat di balai adat desa koto baru secara terbuka.
“Jika hari ini tidak ada itikad baik, maka ini bukan aksi terakhir. Kami akan terus bergerak dengan cara adat dan cara konstitusi untuk mempertahankan hak kami,” lanjutnya.
Masyarakat menegaskan aksi ini murni damai, tertib, dan bermartabat. Tidak ada penolakan terhadap investasi, namun menolak segala bentuk aktivitas sepihak di atas tanah ulayat.
“Kami cinta damai. Tapi damai itu datang ketika hak kami diakui. *Tanah Adat Harus Diakui*,” tutupnya.












