TELUK KUANTAN– Peristiwa Seorang Mantan Kades Pangkalan Indarung kecamatan Singingi, dengan nama ILUT diduga ditipu Rp. 141 juta oleh Warga Muara Lembu yang bernama SEGA, peristiwa bermula pada saat ILUT mengenal Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Teluk Kuantan dengan Inisial nama (IN). Pada tahun 2022 lalu.
Saat ILUT ditawari satu unit rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh inisial (IN) di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Tawaran tersebut mendapat respons positif dari ILUT, sehingga keduanya melanjutkan proses pembahasan terkait pembelian rumah yang dimaksud.
Setelah itu, inisial IN memperkenalkan ILUT kepada seseorang berinisial REGA yang disebut sebagai marketing perumahan yang dimaksud tadi.
Diketahui, REGA seorang warga asal Muara Lembu dan ILUT telah melakukan beberapa kali pertemuan. Pada sebuah pertemuan REGA dan ILUT disepakati harga rumah sebesar Rp150.000.000 dengan uang muka (DP) Rp60.000.000, sementara sisa pembayaran dilakukan secara bertahap.
Dengan berjalannya waktu, terdapat perubahan rencana terkait unit rumah yang ditawarkan ke ILUT oleh REGA, termasuk adanya penawaran opsi rumah lain dengan harga lebih tinggi dari kesepakatan awal yakni mencapai Rp250.000.000.
Oleh karena itu, ILUT merasa dirugikan dengan tidak komitmennya REGA dengan kesepakatan awal, anehnya! malah ILUT yang telah menempati rumah tersebut diminta untuk mengosongkan hunian.
Seperti dikatakan ILUT mantan Kades Pangkalan Indarung,”Saya telah melakukan pembayaran hingga saat itu (tahun 2022) mencapai Rp141.000.000. Sejak itulah, hingga kini tahun 2026 tidak ada kepastian dari REGA tersebut,”Ujar Mantan Kades Pangkalan Indarung ke Awak Media ini di Kota Teluk Kuantan pada Kamis, 27 Agustus 2026 siang WIB
Sementara, masih kata ILUT, ia masih menunggu Solusi Pengembalian dana dari REGA warga Muara Lembu yang juga diduga sebagai pemodal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Muara Lembu, kecamatan Singingi.
“Kami sekeluarga hanya berharap uang yang telah kami bayarkan dapat dikembalikan. Saat ini kami tidak lagi berencana melanjutkan pembelian rumah,” pinta Ilut ke SEGA yang disampaikan melalui Awak Media ini di Teluk Kuantan, Kamis (27/08/2026).
Tidak hanya itu, ILUT juga menyampaikan bahwa berbagai upaya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan. Namun, karena hingga kini belum juga tercapai titik temu, ia telah bersepakat bersama keluarga dengan rencana menempuh langkah hukum guna memperoleh kepastian penyelesaian.
“Menurut rekan-rekan kita dari penasehat hukum, perbuatan REGA dan inisial IN telah masuk unsur penipuan atau tipu muslihat sejak awal (misalnya rumah fiktif senilai RP 150 juta ditawarkan ke ILUT tidak ada unitnya) oleh karena fiktif maka REGA merubah-ubah bentuk penawaran tipe rumah yang lebih tinggi ke saya. Beginilah modus penipuan atau ini diduga persekolan Kejahatan bersama Inisial IN tersebut ke saya,” Kata ILUT Seorang Mantan Kades yang kini bersama keluarga telah bersepakat mengumpulkan bukti-bukti otentik untuk membuat laporan resmi ke Kantor Kepolisian Resor Kuansing di Teluk Kuantan.
Menanggapi hal tersebut, Awak Media ini mencoba mengofirmasi Kasatreskrim Polres Kuansing AKP Gerry Agnar Timur, S.I K, MH, menyampaikan dengan singkat, “Jika Laporan masuk ke Polres Kuansing, Kami dari Kepolisian tentu akan menindaklanjuti sesuai laporan tersebut! “Tutup Kasatreskrim Polres Kuansing singkat.
Terakhir, upaya konfirmasi terus dilakukan ke REGA dengan harapan ada etikad baik atau solusi terhadap permasalahan (red) sebelum menempuh jalur hukum. Saat ditanya SEGA malah memblokir nomor WhatsApp Awak Media ini. Untuk Inisial IN masih upaya konfirmasi.
Pewarta: Karta Atmaja












