Bongkar Sejarah dan Dokumen! Ada Perjanjian Lama Tapi Tak Pernah Dilihat, Pemkab Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian

 

TELUK KUANTAN – Rapat penyelesaian persoalan antara Lembaga Adat Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan PT RAPP menghasilkan sejumlah langkah lanjutan. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti dan mencari penyelesaian atas persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Rapat yang digelar Senin (31/8/2026) tersebut dipimpin oleh Plt. Bupati Kuantan Singingi, H. Muhlisin, dan dihadiri Lembaga Adat Desa Koto Baru, Ninik Mamak Koto Baru Datuk Tumenggung dan rekan, Datuk nan baduo antau singingi, Pemuda koto baru, pihak PT RAPP – Wan Moh Jakh Anza (GM Stakeholder Relation)
– Raja Elwan Jumanri (Stakeholder Relation Manager Distrik Kuansing)
– dan jajaran, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat, Danramil Ardiyasman, Sekda Kuansing serta sejumlah unsur terkait.

Dalam hasil rapat, Plt. Bupati H. Muhlisin menyampaikan akan membentuk tim penyelesaian yang nantinya bertugas menindaklanjuti persoalan antara Lembaga Adat Desa Koto Baru dengan PT RAPP.

Tim tersebut diharapkan dapat mengkaji persoalan secara lebih mendalam, termasuk melihat sejarah, dokumen, serta data yang dimiliki masing-masing pihak sehingga penyelesaian dapat dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Rapat kemudian diakhiri dengan kesepakatan agar masing-masing pihak menyerahkan data yang dimilikinya. Lembaga Adat Desa Koto Baru memberikan data dan dokumen sejarah terkait tanah ulayat, sementara pihak PT RAPP juga menyerahkan data konsesi dan dokumen yang dimiliki perusahaan untuk menjadi bahan dalam proses penyelesaian selanjutnya.

Dalam rapat tersebut, pembahasan juga sempat memanas ketika muncul persoalan mengenai adanya perjanjian lama yang disebut telah ditandatangani oleh ninik mamak pada saat itu.

Namun, pihak Ninik Mamak Desa Koto Baru menyatakan bahwa mereka tidak pernah sekalipun melihat lembaran atau isi perjanjian tersebut.

Hal tersebut menjadi salah satu poin yang dinilai penting untuk dikaji lebih lanjut dalam proses penyelesaian. Data dan dokumen yang berkaitan dengan perjanjian tersebut diharapkan dapat diperlihatkan dan diverifikasi bersama agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai sejarah dan status lahan.

Dalam rapat tersebut, Lembaga Adat Desa Koto Baru juga menyampaikan bahwa lahan ulayat adat yang menurut mereka saat ini dikuasai atau berada dalam kawasan PT RAPP berkisar 10.700 hektare.

Meski demikian, lembaga adat menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan bukan untuk meminta seluruh kawasan tersebut.

Lembaga Adat Koto Baru menyebut hanya meminta sekitar 3.000 hektare untuk kepentingan dan masa depan cucu kemenakan masyarakat adat Koto Baru.

Tuntutan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari pihak manajemen PT RAPP. Dalam penjelasannya, pihak perusahaan menyatakan bahwa PT RAPP tidak memiliki kewenangan untuk memberikan ataupun melepas lahan tersebut, karena lahan yang digunakan perusahaan disebut merupakan lahan milik negara.

Menurut pihak PT RAPP, apabila terdapat penarikan atau pengambilan kembali lahan tersebut, maka kewenangan berada pada negara, bukan pada pihak perusahaan.

Perbedaan pandangan mengenai status dan kewenangan atas lahan inilah yang selanjutnya akan menjadi bagian penting yang perlu dikaji oleh tim penyelesaian yang akan dibentuk Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dengan adanya pembentukan tim tersebut serta pertukaran data dari kedua belah pihak, diharapkan persoalan antara Lembaga Adat Desa Koto Baru dan PT RAPP dapat dikaji secara menyeluruh.

Masyarakat Koto Baru berharap proses tersebut tidak berhenti pada rapat, tetapi dapat menghasilkan kejelasan mengenai sejarah, status dan hak atas lahan, serta memberikan solusi yang adil bagi masyarakat dan seluruh pihak yang berkepentingan.

Kini, data sejarah dari Lembaga Adat Koto Baru dan data yang dimiliki PT RAPP akan menjadi bahan penting bagi tim penyelesaian untuk mencari titik terang atas persoalan yang telah berlangsung selama ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *