KUANTAN SINGINGI — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menggelar rapat penyelesaian permasalahan antara PT RAPP dan masyarakat Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Senin (31/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Multimedia Kantor Bupati Kuantan Singingi tersebut dipimpin oleh H. Muklisin, Plt. Bupati Kuantan Singingi.
Pertemuan digelar sebagai upaya memediasi penyelesaian permasalahan PT RAPP dengan masyarakat Koto Baru. Dalam rapat tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan kekeluargaan.
Salah satu langkah yang disepakati adalah melakukan kroscek ke lapangan terhadap objek lahan yang disengketakan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah posisi lahan berada dalam konsesi PT RAPP atau berada di luar konsesi perusahaan.
Dalam rapat itu, kedua belah pihak juga menyepakati pentingnya menjaga kondusivitas di tengah-tengah masyarakat selama proses penyelesaian berlangsung.
Pihak PT RAPP diminta untuk berlapang dada dalam proses penyelesaian permasalahan tersebut dengan mengedepankan kerja sama dan prinsip yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Selanjutnya, Pemkab Kuansing akan mendorong pembentukan tim yang terdiri dari unsur Forkopimda dan pihak terkait lainnya. Tim tersebut juga akan melibatkan perwakilan Ninik Mamak dan masyarakat Koto Baru.
Langkah ini menjadi bagian dari proses penyelesaian permasalahan yang diharapkan dapat dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait.












