Aparatur Pekon Sinar Jaya Disorot, Camat Air Hitam Beri Klarifikasi

 

 

Lampung Barat — Pernyataan Camat Air Hitam, Gustian Afreza, yang menyebutkan bahwa pihak kecamatan terus memantau kinerja aparatur di 10 pekon serta melakukan pembinaan dan evaluasi setiap saat, dinilai tidak sejalan dengan temuan lapangan berdasarkan hasil investigasi sejumlah media di Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat.

 

Dari pantauan langsung beberapa awak media, aktivitas administrasi pemerintahan pekon terkesan tidak berjalan optimal. Sejumlah dokumen administrasi dan pengelolaan keuangan masih terlihat bertumpu pada satu hingga dua aparatur, sementara perangkat pekon lainnya minim keterlibatan aktif dalam tugas pokok dan fungsi masing-masing.

 

Investigasi media juga menemukan bahwa tidak terlihat adanya indikator pembinaan dan evaluasi rutin dari pihak kecamatan, baik dalam bentuk supervisi lapangan, pendampingan teknis, maupun evaluasi tertulis yang dapat dijadikan acuan peningkatan kinerja aparatur pekon.

 

Terkait klaim camat yang menyatakan telah menyampaikan saran dan masukan khusus kepada peratin Pekon Sinar Jaya, hasil penelusuran media menunjukkan bahwa masukan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap perbaikan tata kelola administrasi pekon, terutama dalam hal penguatan kapasitas penyusunan administrasi dan pertanggungjawaban anggaran.

 

Beberapa media menilai, apabila pengawasan dan pembinaan benar-benar dilakukan secara berkelanjutan, maka persoalan lemahnya manajemen administrasi dan pembagian tugas aparatur tidak akan berulang, sebagaimana yang masih ditemukan hingga saat ini.

 

Perbedaan antara pernyataan resmi camat dan hasil investigasi media ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas fungsi pengawasan kecamatan terhadap pemerintahan pekon, serta mendorong perlunya evaluasi objektif oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Kabupaten Lampung Barat.

 

Media berharap klarifikasi dari pihak terkait tidak berhenti pada pernyataan normatif, melainkan disertai bukti nyata pembinaan dan evaluasi, agar tata kelola pemerintahan pekon berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.

 

(Boi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *