Wartawati Dianiaya Saat Melakukan Peliputan, Polisi Malah Diduga Melakukan Pembelaan Kepada Pelaku

 

 

Batu Bara, BreakingNewsNusantara.com -Sebuah insiden penganiayaan menimpa seorang wartawati di SPBU no 13.212.110 desa Sukaraja Kecamatan Air Putih kabupaten Batu Bara, Jum’at 5 Desember 2025, saat melakukan peliputan terkait Peraturan pemerintah setempat Bupati kabupaten Batu Bara terkait himbauan nomor 500.10.6/8426/2025, kelangkaan minyak dimana pihak SPBU dilarang untuk memberikan pengisian melalui deregen.

 

Pada saat Wartawan Mariati AB melakukan peliputan perihal tersebut mengalami luka-luka setelah dianiaya oleh Rezki Zebriel Nainggolan serta beberapa rayap- rayap pertalite yang merupakan kerabat atau keluarga pelaku pada tgl: 14. – 12 – 2025.

 

Adapun kronologi kejadian berawal saat Mariat AB mengetahui pelaku telah beberapa kali pulang pergi berulang-ulang dengan pembelian minyak pertalite kedalam deregen yang sudah disusun didalam mobil dan diisi langsung oleh pihak SPBU dari nojel langsung kedalam deregen

 

Insiden tersebut terjadi ketika sedang melakukan pengambilan gambar dan video di lokasi kejadian. Pelaku, yang tidak terima dengan kehadiran wartawati, langsung menyerang dan merampas handphone korban dan menghapus vidio serta menganiaya korban, ditambah lagi berkisar 5 orang laki-laki yang merupakan kerabat dari sang rayap-rayap pertalite tersebut

 

Namun miris Polisi sampai saat ini belum ada melakukan tindakan apapun, baik penyidikan maupun penangkap pelaku dan menjeratnya dengan pasal penganiayaan terhadap wartawati yang sedang menjalankan tugasnya.

 

Belum lagi ada pihak polisi melakukan tindakan apapun terhadap pelaku, ale-ale malah pihak pelaku melakukan pengancaman kepada korban Mariati AB, dengan mengirim Fhoto pelaku sambil buat kata-kata, inilah perbuatanmu kepada anakku, yang membuat fhoto ini adalah polisi, luar biasa memang kerja APH jaman sekarang, untuk membela kejahatan, dimana sudah jelas pelaku sudah melanggar peraturan Bupati, malah dianggap sepele

 

Ada apa dengan kepolisian, kok malah buat rekayasa Fhoto, yang seharusnya menangkap pelaku,

 

Dugaan kami awak media apakah sudah ada kong kalikong antara polisi dan pihak pelaku. suatu tanda tanya besar.dimana kejahatan malah dapat perlindungan

 

Harapan kami awak media Tolong pihak APH jangan ada tembang pilih membenarkan kejahatan karena sesuatu, tangkap pelaku yang sudah mengeroyok seorang perempuan. Masak sampai 10 hari belum ada sama sekali pihak APH melakukan tindakan apapun kepada pelaku

 

Membuat fhoto rekayasa pelaku polisi bisa tapi kenapa untuk melakukan penyidikan terhadap pelaku pihak APH tidak mau memanggil pelaku untuk dilakukan penyidikan, buktikan keseriusan terhadap pelaku karena sudah melakukan penganiayaan kepada seorang wartawati sesuai dengan Sanksi dan hukuman bagi pelaku bisa berupa:

 

– Pidana penjara maksimal 5 tahun (Pasal 333 KUHP)

– Denda maksimal Rp 100 juta (Pasal 333 KUHP)

– Sanksi administratif dari Dewan Pers

 

Penganiayaan terhadap wartawati saat melakukan peliputan merupakan tindakan yang sangat tidak dibenarkan dan dapat mengganggu kebebasan pers. Polisi dan pihak berwenang diharapkan dapat menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang lagi.(T.sihotang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *