INUMAN —-Peron milik Joni Carter disebut warga Inuman adalah tempat penimbangan pembeli sawit ilegal dari hasil curian kawasan PT Cerenti Subur. Hal itu diungkapkan seorang Warga setempat di Desa Ketaping Jaya, kecamatan Inuman, kabupaten Kuansing, Riau. Pada Ahad 18 Januari 2026 siang WIB.
Sambil berucap, seorang Warga menilai sambil berucap,”Pembelian buah sawit oleh Joni Carter merupakan praktik di mana pembeli menampung dan mendistribusikan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diperoleh dari sumber tidak sah dari kawasan perkebunan milik PT Cerenti Subur atau brondolan “ucap Warga yang namanya tidak mau disebutkan dalam pemberitaan media ini.
Masih kata seorang warga desa Ketaping Jaya tadi,”Setiap hari begitu banyak Brondolan yang masuk diduga dari perkebunan , salah satu nya dari perkebunan milik PT Cerenti Subur,”Terang warga itu ke Awak Media ini , Ahad 18 Januari 2026 petang WIB.
Oleh karena itu, praktik yang dilakukan pemilik Peron yang bernama Joni Carter itu. dianggap ilegal karena beberapa alasan utama, jika TBS berasal dari kawasan perkebunan milik orang lain yang dikonversi tanpa izin, ini melanggar undang-undang jual beli yang berlaku.
Setelah itu, buah sawit dibeli Joni Carter dari hasil pencurian , karena pengambilan TBS atau brondolan dari lahan milik orang lain tanpa izin merupakan tindakan pencurian.
Maka! Joni Carter diduga sebagai penadah buah hasil curian dan berbuatan Joni Carter ini berpotensi mempelalancar atau memuluskan serta bersekongkol dengan pencuri dalam mencapai tujuan si pencuri buah sawit tersebut.
Kemudian! disini dipastikan ada kerugian pihak perusahaan, karena pihak perusahaan tidak mengetahui buah sawitnya hilang dan dijual ke Joni Carter tersebut. Hal itu begitu banyak ditemui transaksi ilegal sering kali tidak terdaftar resmi dan menghindari pembayaran pajak atau retribusi yang seharusnya masuk ke pendapatan daerah.
Sama kita ketahui, pemerintah Indonesia, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Mafia dan penegak hukum terkait, terus berupaya menertibkan praktik peron ilegal serta perkebunan sawit di kawasan perusahaan yang sering buahnya dicuri oleh pihak dan bersekongkol bersama penadah Joni Carter. Satgas berantas mafia buah diharapkan melakukan patroli dan penindakan hukum terhadap Joni Carter di Inuman.
Kapolsek Cerenti IPTU Peri Padli SH melalui Kanit Intel mengatakan,”Kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peron sawit ilegal kepada aparat berwenang setempat,” Pinta Kanit Intelkam Polsek Cerenti Aipda Tommy SH saat dimintai keterangan terkait penadah buah sawit dari kewasan perkebunan PT Cerenti Subur.
Untuk informasi lebih lanjut, mengenai regulasi dan pelaporan, masyarakat dapat merujuk pada informasi yang tersedia di situs resmi pemerintahan seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat terkait hal tersebut.
Terakhir, warga minta Kepolisian dan pemerintah cepat tanggap dalam hal temuan peron seperti milik Joni Carter sebagai pembeli sawit dari kawasan perkebunan Perusahaan legal.
Joni Carter Sebagai Pendah Buah Sawit bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda, karena membeli atau menampung buah sawit Joni Carter tahu buah itu berasal dari pencurian
Saat berita ini diterbitkan! Awak media ini masih dalam upaya konfirmasi ke Joni Carter diduga pemilik Peron sebagai penadah buah hasil curian dari Perkebunan PT Cerenti Subur. Kemudian, pihak PT Cerenti Subur juga belum terkonfirmasi ke Media ini.
Rilis selanjutnya , siapa saja yang terlibat dalam persekolan kejahatan Joni Carter? Adakah pihak PT Cerenti Subur yang ‘Bermain?’
Tunggu pada Rilis Berikutnya!
“Karta Atmaja”












