Bantuan Perumahan BSPS di Desa Orahili Membuat Konflik Masyarakat 

 

 

Nias – Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk bedah rumah tahun anggaran 2026 di desa orahili kecamatan Bawolato. Bantuan disalurkan dalam bentuk stimulan dana senilai total Rp 20 juta per unit, dengan rincian Rp 17,5 juta untuk material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang.

 

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Peluncuran nasional telah diselenggarakan pada 30 Maret 2026, dan mulai dieksekusi secara masif sejak April hingga Mei 2026 di berbagai daerah. Namun salah satu desa orahili kecamatan Bawolato kabupaten Nias provinsi Sumatera utara yang menjadi salah satu desa penerima bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026 untuk bedah rumah. Namun alhasil tidak sesuai aturan kriteria penerima bantuan tersebut.

 

Salah satu tokoh masyarakat desa orahili atas nama fonahia zebua menyampaikan sanggahan kepada kordinator BSPS kabupaten Nias melalui chat WA pribadinya, yang tidak layak menerima bantuan BSPS untuk di tinjau kembali kebenaran bantuan rumah penerima manfaat tersebut.

 

fonahia menuturkan kepada awak media saat kami mewawancarainya di kantor desa orahili, kamis 21/05/2026, “penerima bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk bedah rumah yang 23 orang, dan ada dua orang tidak masuk kategori penerima bantuan tersebut berdasarkan penglihatan kami masyarakat desa orahili, yaitu satu orang memiliki rumah (dua unit) yang mana rumahnya satu rumah beton permanen, dan satu rumahnya sederhana dengan dinding papan. Sehingga mengalihkan perhatian petugas survei lapangan bahwa rumahnya yang permanen tersebut diberikannya kepada bapak udanya, sedangkan rumahnya yang dinding papan dilakukan pengambilan foto untuk menjadi acuan penerima bantuan BSPS.

 

Bahkan yang lain sebagai penerima bantuan BSPS ada yang tidak terdata di Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tetapi menerima bantuan dari BSPS. sedangkan yang sudah terdata di STKS dan DTSEN ada juga tidak dapat bantuan BSPS sehingga membingungkan masyarakat aturan yang sudah diberikan oleh Kementerian perumahan, seakan-akan petugas survei Kangkangi aturan yang sudah diberikan oleh pemerintah.

 

Dan ada salah satu juga penerima bantuan BSPS yang bukan rumahnya tetapi meminjam rumah yang ditempatinya untuk mengakui sebagai rumahnya agar seolah olah itu rumahnya sendiri untuk mendapatkan bantuan BSPS tersebut.

Hal ini kami masyarakat desa orahili menduga kuat memanipulasi kebenaran kepemilikan rumah yang menjadi sasaran penerima bantuan BSPS yang di dukung oleh pemerintah Desa orahili dalam hal ini kepala desa orahili, dalam hal main mata sebelah kepada penerima bantuan BSPS untuk di aseseikan sebagai penerima bantuan tersebut.

 

Sedangkan warga desa orahili masih ada yang lebih layak untuk menerima bantuan BSPS yang membutuhkan uluran tangan pemerintah namun tidak sesuai harapan masyarakat desa orahili.

Bahkan dari 23 orang sebagai penerima bantuan BSPS desa orahili, salah satu masyarakat penerima bantuan BSPS menolak bantuan tersebut karena dimintai uang secara rahasia sehingga akhirnya yang bersangkutan menolak.

 

Dengan hasil turun nya SK penerima bantuan BSPS dari kementerian perumahan hanya 22 orang di desa orahili sesuai penyampaian kordinator BSPS kabupaten Nias kepada kami itu pun ada dua orang yang tidak layak menerima bantuan BSPS secara penglihatan masyarakat desa orahili, “terang fonahia.

 

Salah satu wakil ketua BPD desa orahili Fatouosa ndruru dalam rapat tersebut, dengan senada penyampaian nya di ruang kantor desa orahili, Menyampaikan bahwa bagaimana diberikan bantuan BSPS kepada orang yang memiliki dua unit rumahnya, dan apalagi rumah barunya beton permanen. bila dialihkan rumah barunya kepada bapak udanya itu sudah menjadi pembohongan kepada petugas survei BSPS sedangkan kita warga desa orahili mengetahui yang bersangkutan memiliki dua unit rumah dan bagaimana bapak udanya memiliki rumah permanen sedangkan bapak udanya tersebut yang dinafkahin nya selama beberapa tahun ini, sehingga tidak masuk logika bila rumah barunya itu adalah diberikan kepada bapak udanya, itu mustahil, hanya karena demi menginginkan bantuan BSPS. “tengas Fatouosa ndruru lagi jangan dibohongin kami masyarakat desa orahili, kami masyarakat minta tolong agar kordinator BSPS kabupaten Nias memberikan bantuan tersebut tepat pada sasaran yang layak menerima jelasnya.

 

Pada saat awak media mencoba konfirmasi langsung kepada pihak Disperkim (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman). Di bidang PSU kabupaten Nias mengatakan, “kami tidak mengetahui cara pendataan penerima bantuan BSPS karena itu langsung oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) biasanya itu usulan dari desa yang di imput oleh operator desa dan terdata di bagian Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan BPS bila ada yang seharusnya yang layak menerima bantuan BSPS di kordinasikan langsung kepada pemerintah Desa setempat Karena data Perumahan Swadaya (BSPS) memang berawal dari usulan perangkat/operator desa atau kelurahan, bukan dari pusat. Warga yang membutuhkan harus mengajukan permohonan ke kepala desa atau lurah Ungkapnya.

 

Dalam penyampaian kordinator BSPS kabupaten Nias di ruang rapat kantor desa orahili tentang rapat pembicaraan sanggahan atas laporan masyarakat mengenai kriteria penerima BSPS mengungkapkan, “kami dari tim Survei bantuan BSPS hanya men survei yang diberikan data penerima bantuan dari kementrian perumahan dan kawasan permukiman (PKP) soal layak tidaknya itu berdasarkan penyampaian pemerintah Desa dan juga pengakuan penerima bantuan, jadi kami sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat sebelumnya untuk melaporkan bila ada yang tidak sesuai aturan kriteria sebagai penerima bantuan BSPS, dan kami hanya melanjutkan penyampaian kepada kementrian perumahan untuk selanjutnya tutupnya.

Dalam rapat tersebut ternilai menuai konflik antara yang memberikan keterangan sanggahan dan penerima bantuan BSPS yang dua orang yang di sanggah terbukti pada daftar hadir masyarakat selaku tokoh masyarakat desa orahili fonahia membuat catatan dalam kolom tempat tanda tangannya menulis “Saya sanggah” yang artinya tidak menyetujui yang dua orang tersebut karena tidak memenuhi kriteria penerima bantuan BSPS tersebut.

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *