KUANTAN SINGINGI,– Polsek Singingi Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang terjadi di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan, sekitar pukul 15.00 WIB. Senin (18/5/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alfredo Krisnata Kaban, S.H., menyampaikan bahwa tersangka yang berhasil diamankan berinisial M (30). Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial N (29) masih dalam pengejaran petugas.
“Pelaku yang berhasil diamankan sebelumnya masuk dalam DPO. Saat ini satu pelaku lainnya masih dalam proses pencarian dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah peron milik warga di Desa Petai. Saat itu korban berinisial FRS (30) sedang beristirahat bersama rekannya di lokasi kejadian.
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula ketika salah satu pelaku datang ke lokasi dan terlibat cekcok mulut dengan rekan korban. Korban kemudian mencoba menegur pelaku, namun situasi semakin memanas hingga pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian.
“Tidak lama kemudian, pelaku kembali bersama saudaranya dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang tubuh korban,” jelas IPTU Alfredo.
Selain melakukan pemukulan, salah satu pelaku juga sempat mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan mengarahkannya kepada korban. Merasa terancam, korban melarikan diri ke area kebun sawit di sekitar lokasi hingga akhirnya para pelaku meninggalkan tempat kejadian.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Singingi Hilir guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek menambahkan, penangkapan terhadap tersangka M dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di area perkebunan KKPA KUD Cendana Desa Petai.
“Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir IPDA Erwin, S.Kom., M.H bersama tim langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan saat berada di tepi jalan perkebunan,” terangnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil Visum et Repertum dan satu helai baju warna kuning.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tutup Kapolsek.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing
Email : humaspolreskuansing1@gmail.com
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call Center Polri : 110












