Caption foto: Korban Nana A. bersama pelaku usai proses penyelesaian perkara melalui restorative justice di Polsek Tulangan,Rabu (24/06/2026).
SIDOARJO | Breakingnewsnusantara.com — Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Nana A. dan sempat dilaporkan ke Polsek Tulangan akhirnya berakhir damai melalui mekanisme restorative justice (RJ). Penyelesaian secara kekeluargaan tersebut ditempuh setelah adanya kesepakatan dan permintaan maaf pelaku Patra kepada korban, serta keluarga kedua belah pihak Rabu (24/06/2026).
Diberitakan sebelumnya, laporan dugaan penganiayaan tersebut diajukan oleh Nana A warga Tanggulangin dengan didampingi saksi serta adik kandungnya. Laporan itu diperkuat dengan hasil Visum et Repertum Nomor: 99/VER/RSASF/VI/2026 dan Laporan Polisi Nomor: STBL/LP.M/50/VI/2026/SPKT/SEK TLGN/RESTA SDA/JATIM tertanggal 13 Juni 2026.
Korban Nana A (55) mengaku bersedia menerima penyelesaian damai dengan harapan peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
“Dengan adanya penyelesaian masalah ini, khususnya perdamaian antara pihak pelaku, Patra, dan keluarga, saya bersedia berdamai. Namun, saya berharap tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari, baik berupa ancaman maupun penganiayaan,” ujar Nana.
Sementara itu, Loetfi, adik korban, juga menerima permintaan maaf dari pelaku beserta keluarganya. Meski demikian, ia menegaskan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Saya berharap setelah perdamaian ini tidak ada lagi pengancaman maupun penganiayaan yang menimpa kakak saya, baik dari pelaku maupun teman-temannya,” kata Loetfi.
Loetfi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Tulangan, khususnya Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Abdul Haris, atas respons cepat dan penanganan perkara yang dinilai profesional.
Menurutnya, langkah tegas aparat kepolisian dalam menangani perkara hingga proses restorative justice menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
“Langkah tegas dan sigap dalam penanganan hingga proses RJ ini sangat menjadi solusi dan pembelajaran bagi kedua belah pihak, khususnya pelaku, agar tidak arogan dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tegas Loetfi Rabu malam.
Penyelesaian melalui restorative justice ini diharapkan menjadi akhir dari persoalan sekaligus membuka ruang perdamaian yang sehat, dengan komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas dan menghindari konflik serupa di kemudian hari.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Tulangan Ipda Abdul Haris menyampaikan kepada kedua pihak ini sebuah pembelajaran.
Yang paling utama, saudara Patra tidak boleh mengulangi perbuatan yang sama. Segala tindakan yang melanggar hukum ada konsekuensinya dan harus dipertanggungjawabkan. Meski perkara ini diselesaikan melalui restorative justice, yang bersangkutan tetap dalam pengawasan kami dan wajib mematuhi seluruh poin kesepakatan.
“Jika kembali terjadi penganiayaan, ancaman, atau intimidasi, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Saya juga tegaskan, saudara Patra diwajibkan absen di Polsek Tulangan sebagai bentuk pengawasan. Dalam penanganan perkara ini, tidak ada anggota kepolisian yang meminta imbalan dalam bentuk apa pun,” ujar Kanit Reskrim.
Sementara Patr(pelaku)saat ditanya apakah korban pernah memiliki kesalahan atau persoalan terhadap dirinya. Menjawab pertanyaan tersebut,dirinya mengaku tidak memiliki permasalahan maupun dendam pribadi terhadap korban.
“Korban tidak pernah punya salah kepada saya. Saya juga tidak punya masalah ataupun dendam dengan korban,” ujar Patra singkat saat dimintai keterangan, didampingi kakak kandungnya.
Penyelesaian melalui restorative justice ini diharapkan menjadi akhir dari persoalan sekaligus membuka ruang perdamaian yang sehat, dengan komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas dan menghindari konflik serupa di kemudian hari. (Ldy)












