Malang – Masih beraktivitasnya kembali perjudian sambung ayam di wilayah malang, 2 titik sekaligus, tepatnya di Desa Tegal, Kecamatan Pakis dan Desa Plalar, Kecamatan Pakis, Malang Jawa Timur, Kamis (17/10/2024).
Menurut nara sumber yang identitasnya tidak mau disebutkan membenarkan adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut,” ungkapnya, Kamis (17/10/2024).
Ia menambahkan bahwa beraktivitasnya perjudian sambung ayam dimulai pukul 12.00 wib – sore ( sampai ayam habis),” terangnya.
“Untuk pengelolah sambung ayam di Dusun Plalar, Kecamatan Pakis, inisial (B) , dan di Dusun Tegal Pasangan, Kecamatan Pakis adalah inisial (A),” papar nara sumber.
Di dalam pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah dan ayat (2)-nya penjatuhan hukuman bagi mereka yang pernah dihukum.
Berharap masyarakat setempat tidak ada aktivitas perjudian diKota Malang, dan Aparat Penegak Hukum harus benar- benar mendisiplinkan supaya tidak ada lagi perjudian sambung ayam di wilayah tersebut. (red)