Kanit Reskrim Polsek Wonoayu Berikan Hak Jawab Terkait Pelepasan Penyalahgunaan Narkoba

Sidoarjo || Breakingnewsnusantara – Dari unggahan media Breakingnewnusantara.com (25/12/2024), Kanit Reskrim Polsek Wonoayu, IPDA Khoirul Anam, S. AP, MH., memaparkan bahwa pada saat penangkapan ketiga tersangka (F), (A), (L), dengan BB berupa alat sisa pipet pakai, diproses sesuai hukum dan prosedur, hingga berhenti di Kejaksaan Tinggi Sidoarjo,” paparnya, Kamis (26/12/2024).

“Berhenti di Kejaksaan, dan dilakukan Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang melibatkan semua pihak terkait, seperti korban, keluarga korban, terdakwa, dan keluarga terdakwa,dan tujuannya adalah untuk memulihkan semua pihak yang terlibat, bukan hanya mengedepankan hukuman,” jelas Kanit Reskrim Polsek Wonoayu kepada media ini.

Ketiga tersangka direhabilitasi tepatnya di Al Kholiqi Waru, sesuai dengan arahan BNN dan berkas- berkas semuanya baik assesment ketiga tersangka ditunjukkan oleh media Breakingnewnusantara.com.

Tertangkapnya kembali tersangka (F) diBalongbendo dengan barang bukti (BB) sabu seberat 2 gram, tidak bisa diberikan assesment kembali, maka tersangka sekarang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo.

Memerangi narkoba adalah tanggungjawab kita semua stakeholder, dan ini harus diberantas, perlunya kordinasi dan komunikasi dari semua pihak-pihak, dan pesan saya untuk generasi bangsa jauhi narkoba dan lakukan kegiatan positif yang menjadikan sebuah prestasi,” tutup Kanit Reskrim Polsek Wonoayu, IPDA Khoirul Anam, S. AP., MH. (Ldy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *