BNNC PEKANBARU-Paiman seorang warga kecamatan Benai, kabupaten Kuansing, merasa terkecoh dan dirugikan senilai Rp.109.200.000 oleh seorang yang bernama Suroto ‘pemilik begkel bak mobil Dantruk’ di Jalan Teropong, kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Surat tanda penerimaan laporan dari an.Paiman ke Polisi tertuang pada nomor: LP/B/465/V/2025/SPKT/Polsek Binawidya Polresta Pekanbaru/Polda Riau, pada Senin, 12 Mei 2025 pukul. 13.36 WIB.
Seperti dikatakan Paiman ke Awak Media ini, “Suroto berjanji akan menyiapkan bak mobil saya itu, dalam kurun waktu 1 bulan, namun nyatanya lebih kurang dua tahun bak mobil itu belum juga siap! saya dah melakukan transfer uang ke Suroto berulang kali, sehingga saya merasa dirugikan seratus juga lebih , seperti ada rincian data yang saya dilaporkan tadi ke pihak Kepolisian,”Ucap Paiman tengah malam di Halaman Mapolsek Binawidya, 12 Mei 2025.
Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua, SH MH melalui Kanitresrim Ipda, Santo Marlando., SH., MH menyampaikan,”Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378, yang terjadi di jalan Teropong Wilayah Hukum Polsek Binawidya,”Ucap Ipda. Santos seperti dalam surat LP (red ) yang telah dicap serta ditandatangani oleh Kepala SPKT AIPTU. Hendri Donal.
Paiman datang dari kabupaten Kuansing ke Mapolsek Binawidya Pekanbaru, bersama menantunya aN. Egi serta terlihat hadir Keponakan Paiman yang berdomisili di Pekanbaru, Tio Afrianda, S.Hub.Int. Paiman dan keluarganya berharap, Kepolisian Sektor Binawidya segera menindaklanjuti laporannya tersebut. (Krt)
Karta Atmaja