Pekanbaru, Riau – Dugaan pemalsuan surat PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di Desa Sungai Rambai dan Desa IV Koto Setingkai, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, akhirnya dilaporkan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Provinsi Riau, Rahmad Panggabean ke Mabes Polri di Jakarta, pada Rabu 12 November 2025 .
Kepada Awak Media, Rahmad mengatakan laporan tersebut terkait surat pemberitahuan dimulainya operasional di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) Eks. PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PT. PSPI) seluas 13.491,17 Ha.
Dimana, surat tersebut ! kata Rahmad Panggabean dinilai penuh kejanggalan dan akhirnya membuat masyarakat (petani) merasa resah dan ketakutan.
Masih kata Rahmad,”Ada beberapa bukti yang telah dimiliki dan sudah dilampaikan ke Bareskrim Mabes Polri. Diantaranya, amplop surat kepada Petani atau Pengusaha merupakan amplop polos dengan tulisan tangan tanpa kop resmi dari PT. Agrinas Palma Nusantara (PT. APN),” Jelas Ketua LSM DPD Gakorpan Riau itu ke Media ini di Jakarta.
Tidak hanya itu, Rahmad juga menyebutkan surat untuk Kepala Desa terdapat kop resmi, nomor surat, perihal yang diketik di atas amplop. Begitu juga halnya dengan penomoran surat.
Nomor surat ke petani atau pengusaha ; 023.A/APN/RO-2.RIAU/GM5/X/2025 tertanggal 24 Oktober 2025 teruntuk Supendi (Pendi Cina) beralamat surat Desa IV Koto Setingkai dan 023.B/APN/RO-2.RIAU/GM5/X/2025 tertanggal 24 Oktober 2025 teruntuk Sanusi Sitorus beralamat surat di Desa Sungai Rambai.
Sementara kata Rahmad, “surat undangan PT. Agrinas Palma Nusantara kepada Kepala Desa Sungai Rambai yang akan mengadakan pertemuan pada Jumat, 31 Oktober 2025, bernomor surat : 022.D/APN/RO-2.RIAU/GM5/X/2025 tertanggal surat 28 Oktober 2025.”Ujar Rahmad sambil membentangkan telapak tangan menjelaskan ke Media.
Semakin diteliti surat tersebut semakin banyak pula tanya yang muncul di benak Rahmat Panggabean, “Kalau kita teliti, nomor surat 023 tertanggal 24 Oktober 2025, kenapa nomor surat 022 bisa tertanggal 28 Oktober 2025? PT. APN ini milik negara, apa administrasinya seperti ini? Kemudian, isi surat yang diterima tidak untuk perorangan tetapi antara instansi pemerintah,” Ucap Rahmad Panggabean yang akrab disapa Gabe itu dengan wajah penuh tanya.
Lalu, di tempat yang berbeda pada lain kesempatan, Kepala Bidang Media LSM DPD GAKORPAN RIAU, Karta Atmaja, membenarkan apa yang disampaikan Rahmat Panggabean,”Iya itu benar! laporan telah masuk oleh Ketua kami Rahmad Panggabean, seperti (red) tadi, kami menduga ada Oknum di PT. APN yang bekerjasama dengan Oknum Kepala Desa memalsukan surat PT. APN,”Ucap Karta Atmaja membenarkan bahwa Rahmad Panggabean ke Jakarta untuk melaporkan dugaan pemalsuan surat ke pihak terkait.
Disamping itu, diketahui juga bahwa plang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak ada satu pun yang berdiri di Desa Sungai Rambai sebagai tanda lahan tersebut dalam penguasaan Satgas PKH. Hal tersebut dibuktikan dengan titik kordinat dalam peta bahwa tidak satu pun lahan di Desa Sungai Rambai dalam penguasaan Satgas PKH.
Lalu, timbul pertanyaan kenapa petani/penguasa yang berada di Desa Sungai Rambai diberikan surat?
Padahal, masih kata Rahmad Panggabean, “PT. APN hanya mengirimkan surat ke Kepala Desa Sungai Rambai yang berisi surat pemberitahuan lahan yang sudah di plang Satgas PKH dan selanjutnya diserahkan ke PT. APN. Surat yang diterima petani/pengusaha bukan bentuk ditujukan kepada pemilik tanah. Tetapi kenapa bisa dikirim ke pemilik? “Tanya Rahmad agak tertatih tatih untuk melanjutkan keterangan nya ke Awak Media.
Sementara, tambah Gabe itu,!”Pemilik bukan orang yang terlibat dan perlu dibertahukan. Karena yang seharusnya, Satgas PKH pertama kali masuk dan mengirim surat dan bukan PT APN. PT. APN hanya menerima bila telah diserahkan oleh Satgas PKH. Dan, menandatanganan kerjasama dengan perusahaan sebagai pemegang Kerja Sama Operasional (KSO) itu harus dilakukan di PT. APN Pusat di Jakarta, bukan di Provinsi,” ujar Rahmad dengan muka memerah semacam si anak baru saja ditampar Ayahnya.
“Surat PT. APNA hanya berlaku atas lahan yang sudah dimasuki dan diserahterimakan oleh pemilik korporasi dengan Satgas PKH, sudah ada serah terima ke Satgas PKH. Tanpa ada keterlibatan Satgas PKH, PT APN tidak memiliki legalitas Untuk masuk, apalagi melakukan KSO dengan pihak lain,” ucapnya dengan nada rendah bercampur wajah nelangsa penuh keprihatinan.
Oleh karena itu, DPD LSM Gakorpan Riau menyakini 99,9% ada dugaan pemalsuan surat, niat mencuri dengan bantuan surat asal – asalan, tinggal tulis tujuan ke petani kecil.
Sosok seseorang yang berinisial nama FG, disebut -sebut berperan membuat dan mendistribusikan surat-surat tersebut kepada Petani maupun Pengusaha melalui Kepala Desa setempat.
Selain FG. Rahmad juga menyampaikan nama seseorang yaitu Supendi (Pendi Cina) sesuai yang tertera di amplop dengan tulisan tangan, didistribusikan pada malam hari melalui istri dari Kepala Desa IV Koto Setingkai.
“Ini sangat janggal. Surat didistribusikan pada malam hari. Kemudian menulis nama orang dengan nada rasis. Apa ini bentuk kinerja PT. APN yang merupakan perusahan milik negara?” tanya Rahmad.
Ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH), menyelidiki keaslian surat yang dikirim PT APN kepada Petani/Pengusaha di Desa Sungai Rambai, menelusuri keterlibatan oknum PT. APN dan Oknum Kepala Desa dalam dugaan pemalsuan dan distribusi surat, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat terdampak dan terakhir, mengungkap dugaan penguasaan lahan ilegal melalui KSO PT. Parumartha Permai.
Diungkapkan Rahmad, teranyar, hasil rekaman video dan komunikasi dengan FG, menunjukkan ada dugaan kebohongan yang dilakukan FG. Dimana, dalam suatu rapat baru-baru ini, FG mengaku sebagai Manager di PT. Agrinas Palma Nusantara kepada masyarakat (petani). Sementara, saat dicecar melalui komunikasi telepon WhatsApp, FG mengaku sebagai orang dari PT. Parumartha Permai yang merupakan perusahaan pemegang Kerja Sama Operasional (KSO) dari PT. APN.
“Dalam waktu dekat, kita akan laporkan FG dan Oknum Kepala Desa Sungai Rambai ke Polda Riau,” pungkasnya.
Terkait tudingan yang dilontarkan oleh Ketua LSM Gakorpan DPD Prov. Riau tersebut, Awak Media telah meminta tanggapan dari (FG) melalui pesan chat WhatsApp pada Jumat (07/11/2025). Namun! tidak mendapatkan jawaban.
Terakhir, dalam beberapa kesempatan, melalui komunikasi telepon WhatsApp, Kades Sungai Rambai, Dedi Kandar SY, membantah telah melakukan pemalsuan surat-surat. Ia mengaku hanya mendistribusikan surat-surat yang diterimanya dari PT. APN ke pemilik lahan melalui Perangkat Desa.
(Tim LSM DPD Gakorpan Riau)












