Warga Minta Hentikan Usaha Sedot Pasir dan Batu Kerikil Milik Oknum Kades di Inuman

 

 

PULAU PANJANG HULU- Penambangan menyedot pasir dan batu kerikil serta emas menggunakan mesin dompeng, peralatan rakit lainnya di Aliran Sungai Batang Kuantan, desa Pulau Panjang Hulu adalah milik Oknum Kades Pulau Panjang Hulu Inisial (Y).

 

Menurut warga setempat,”Oknum Kades telah sejak lama bisnis sedot Pasir dan Batu kerikil serta ada karpet untuk menyaring emas diletakkan juga. Setahu saya, kegiatan itu pada umumnya melanggar hukum pertambangan dan perlindungan lingkungan,”Ucap Warga setempat ke Awak Media ini, Selasa 20 Januari 2026 siang WIB.

 

“Kita Warga setempat minta hentikan saja,”Tambah Warga tersebut, inisial OI.

 

 

Oleh karena itu, diduga Oknum Kades Inisial Y melanggar Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

 

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), IPR, atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

 

Selain itu, Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur tentang pemindahan, pengangkutan, dan/atau penjualan mineral/batubara (termasuk pasir dan batu) yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.

 

 

Lalu selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penambangan pasir di sungai yang menyebabkan erosi, kerusakan sempadan sungai, dan pencemaran air dapat dikenakan pasal-pasal dalam UU ini , karena merusak lingkungan hidup.

 

Oknum Kades inisial Y pemodal atau sebagai pelaku penambangan pasir ilegal (termasuk penggunaan mesin sedot) berpotensi menghadapi, Pidana penjara hingga 5 tahun, denda maksimal Rp100 miliar. Ditambah lagi dengan penyitaan peralatan seperti, perahu, mesin sedot dan pipa serta yang lainnya.

 

Kapolsek Cerenti IPTU Peri Padli SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Cerenti Aipda Rommy Krisnanda, SH mengatakan,”Terima kasih atas informasinya, untuk diketahui masyarakat bahwa penambangan pasir, batu kerikil dan emas pakai mesin sedot di Aliran sungai Kuantan, jelas aktivitas tersebut merusak ekosistem, menyebabkan erosi tebing sungai, dan mengganggu kualitas air Sungai Kuantan, maka dari itu, kami dari pihak Kepolisian Sektor Cerenti Polres Kuansing, menghimbau warga agar tidak melakukan pertambangan ilegal,”Himbau dan tutup Kanitresrim Polsek Cerenti melalui Media ini.

 

Sementara, Kepala Desa Pulau Panjang Hulu (Y) tidak.memberikan tanggapan terkait konfirmasi dari Awak Media ini, lebih memilih menggunakan hak untuk tidak menjawab konfirmasi..

 

Karta Atmaja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *