PEKANBARU, — Persidangan perkara dugaan korupsi di tubuh Perumda BPR Indra Arta kembali membuka fakta yang mengejutkan publik. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, nama mantan anggota DPRD Indragiri Hulu, Dodi Irawan, mencuat di ruang persidangan setelah disebut menerima fasilitas kredit dengan perlakuan khusus. Hal tersebut terungkap dari video beredar di grup WhatsApp dari Publikasi Riau Televisi, Sabtu (23/05/2026).
Sidang yang dipimpin Hakim Jonson Perancis itu berlangsung panas ketika terdakwa Account Officer (AO), Tri Handika Putra, dimintai penjelasan mengenai proses pencairan kredit bernilai besar yang diduga sarat penyimpangan prosedur.
Dalam keterangannya di bawah sumpah, Tri Handika mengungkap bahwa fasilitas kredit terhadap Dodi Irawan diperlakukan layaknya kredit untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun status yang bersangkutan adalah anggota DPRD dengan masa jabatan politik yang terbatas.
“Kredit dewan ini disamakan dengan PNS, Yang Mulia. Kita mengikuti masa jabatan sesuai SK Dewan,” ungkap terdakwa di hadapan majelis hakim.
Pernyataan itu sontak memantik perhatian ruang sidang. Sebab, skema penyetaraan kredit pejabat politik dengan kredit PNS dinilai sangat berisiko dan rawan menabrak prinsip kehati-hatian perbankan.
Majelis hakim kemudian mulai menggali lebih dalam rekam jejak keuangan debitur sebelum kredit jumbo tersebut disetujui pihak bank. Hakim Jonson Perancis secara tegas mempertanyakan apakah terdakwa mengetahui adanya persoalan kredit lain yang dimiliki Dodi Irawan di bank berbeda.
“Saudara tahu tidak kalau dia punya utang kredit di Bank Riau?” tanya hakim dengan nada tajam.
Pertanyaan tersebut dijawab terdakwa dengan pengakuan bahwa informasi mengenai kredit bermasalah itu sebenarnya telah diketahui dan masuk dalam dokumen analisa kredit internal.
Fakta inilah yang kini menjadi sorotan serius. Dalam praktik perbankan sehat, debitur yang memiliki riwayat kredit bermasalah atau masuk kategori macet dalam sistem SLIK OJK semestinya sulit memperoleh fasilitas pinjaman baru, apalagi dengan nominal besar.
Namun dalam perkara ini, justru muncul dugaan adanya “karpet merah” bagi pihak tertentu untuk menikmati plafon kredit terbesar tanpa hambatan berarti.
Nama mantan Direktur Perumda BPR Indra Arta, Syamsudin Anwar, juga ikut disebut dalam persidangan terkait proses persetujuan pencairan kredit tersebut.
Munculnya fakta-fakta di ruang sidang membuat publik mulai mempertanyakan arah penanganan perkara. Apakah kasus ini benar-benar akan dibuka hingga ke aktor utama yang menikmati aliran dana, atau justru berhenti di level pegawai teknis perbankan saja?
Pengamat hukum menilai, apabila keterangan terdakwa di persidangan konsisten dan didukung alat bukti lain, maka penegak hukum memiliki dasar untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan.
Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Ricardo Siahaan kini didorong untuk tidak berhenti pada konstruksi perkara administratif semata, melainkan menelusuri dugaan pihak-pihak yang diduga menikmati fasilitas kredit bermasalah tersebut.
Sidang perkara dugaan korupsi Perumda BPR Indra Arta sendiri masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para terdakwa dan saksi-saksi terkait.[]












