Nias – pemerintah Desa orahili kecamatan Bawolato kabupaten Nias memaksakan BPD untuk menandatangani LPJDana Desa (Kamis 05/2/2026)
Badan permusyawaratan desa (BPD) Mengundang beberapa masyarakat secara lisan untuk diadakan LPJDana Desa orahili tahun anggaran 2025 berdasarkan keluh kesah pemerintah Desa kepada BPD yang dilaksanakan di kantor balai sanggar seni budaya pada hari kamis 05 februari 2026. Dimana berlangsungnya kegiatan rapat pertanggungjawaban dana desa hanya delapan orang masyarakat yang hadir karena tidak ada surat undangan resmi dari BPD, selain itu BPD dan pemerintah desa yang hadir untuk tetap memaksa kehendak dalam pelaksanaan LPJDana Desa orahili tahun anggaran 2025.
Selaku tokoh masyarakat desa orahili atas nama fonahia zebua mempertanyakan beberapa anggaran dana desa yang tidak jelas arah keuangan, seperti pelaksanaan biaya material bahan pembuatan jamban dan juga biaya upah tukang. Secara langsung wakil ketua BPD fatouosa ndruru menjawab, “bahwa tugas BPD adalah pengawasan kinerja pemerintah Desa, mengenai soal mengetahui keuangan biaya rincian belanja dana desa kami sama sekali tidak mengetahui hal itu karena bukan kewenangan kami segi keuangan. Yang terpenting bagi kami BPD fisik pekerjaan telah selesai dilaksanakan, kami berpedoman di papan informasi tertulis biaya jamban yang enam unit Rp. 146.190.500 rupiah cetus wakil BPD.
Sedangkan fonahia membeberkan semua kegiatan fisik jamban disaat rapat LPJDana Desa orahili dengan ungkapnya,
“Kami sebagai masyarakat orahili seharusnya tau apa saja rincian yang sudah terlaksana kegiatan anggaran dana desa tahun anggaran 2025 ini untuk kami ketahui bersama masyarakat, namun kalian semua mehilangkan pertanyaan-pertanyaan masyarakat demi kemulusan pekerjaan pemerintah Desa orahili walaupun secara penilaian masyarakat tidak sesuai.
Bahkan terjadi perselisihan biaya jamban dengan biaya upah tukang, tidak sinkron dengan SPJ, yang mana pernyataan kaur keuangan biaya material jamban tiga belas juta lebih sedikit dan ditambah pernyataan kaur kesra upah tukang lima juta tiga ratus lebih.
Dengan total satu unit jamban tersebut delapan belas juta lebih. Sedangkan anggaran satu unit jamban duapuluh satu juta empat ratus lebih di luar pajak.
Lanjut fonahia lagi, “bahkan menurut keterangan BPD sepengetahuan mereka dipakai besi satu unit jamban lima batang sedangkan pernyataan kaur keuangan digunakan besi satu unit jamban 84.40 kg jauh perselisihan yang di ketahui oleh BPD. Bahkan awal rapat LPJ Dana desa pada tgl 30 Januari 2026 dinyatakan oleh kaur keuangan kepada masyarakat orahili bahwa dana desa tahun anggaran 2025 tidak ada sisa lagi, namun untuk rapat kedua kali LPJDana Desa orahili tahun anggaran 2025 hari ini lagi dinyatakan ada sisa keuangan yang menjadi silpa Rp 7.082000.00 tujuh juta delapan puluh dua ribu rupiah, sehingga masyarakat membingungkan pernyataan pemerintah Desa dalam hal ini kaur keuangan, dan ternilai ada indikasi mark-Up, dan membohongi masyarakat tentang keuangan dana desa orahili.
beberapa kegiatan dana desa tahun anggaran 2025 ini, belum lagi kerugian masyarakat tentang anggaran biaya kegiatan pangan yang menghabiskan anggaran lebih seratus limapuluh juta rupiah termasuk biaya pembuatan paret kegiatan pangan, padahal belum dilaksanakan penggalian paret sama sekali sehingga di nyatakan tidak berhasil untuk kegiatan pangan, padahal semua anggaran sudah ditarik Oleh TPK dan dinyatakan tidak ada sisa anggaran untuk kegiatan pangan, Yang mana hanya kembali modal lebih empat puluh juta saja hasil jagung yang dipanen, sedangkan lebar lahan secara pengakuan pemerintah Desa 3.6 hektare sangat di sayangkan tidak kembali modal keuangan desa.
hari ini masyarakat hanya menyampaikan kepada BPD bahwa LPJDana dana desa orahili tahun anggaran 2025 tidak sesuai dengan pelaksanaan biaya keuangan yang terlaksana, terserah BPD mau atau tidak menandatangani Laporan pertanggungjawaban dana desa itu hak kewenangan BPD tutupnya.
Ketua BPD samsudin bawamenewi menyampaikan kepada masyarakat, “kami BPD tetap kami tandatangani LPJDana Desa tahun 2025 ini, agar pemerintah Desa tidak menyahkan kami sebagai BPD, walaupun ada berbagai masalah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan anggaran dana desa, karena kami hanya menjalankan tugas dan kewenangan kami sebagai BPD. Bila masyarakat merasa keberatan dan ada temuan beberapa bukti yang tidak sesuai anggaran dana desa tahun 2025, kami BPD menyarankan untuk mempersilahkan masyarakat desa orahili membuat laporan kepada pihak penegak hukum yang ber kewenangan tentang pemeriksaan keuangan dana desa tegasnya ketua BPD.
Dengan berakhirnya rapat, seluruh BPD beserta kepala desa dan utusan tokoh masyarakat menandatangani LPJDana Desa tahun anggaran 2025 tampa ada pertimbangan bebagai pendapat dan pertanyaan masyarakat desa orahili, dengan berlangsung serah Terima LPJDana Desa orahili. (Tim)












