NIAS GUNUNGSITOLI – Persidangan lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Bawaslu Kota Gunungsitoli kembali mengungkap adanya kejanggalan terkait dokumen Surat Keputusan (SK) pembentukan Pokja.
Pihak Kejaksaan menghadirkan 6 saksi diantaranya Elmizarti (ketua Bawaslu), Lutheran Harefa (anggota Bawaslu), Well mannered Ziliwu (staff), Yufrin (staff), Roy Hulu (staff), dan Risman (mantan security).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Medan pada 13 April 2026, saksi Wellman Ziliwu menyatakan bahwa dirinya baru membuat draft SK Pokja Netralitas ASN setelah tanggal 11 Desember 2023. Hal senada juga disampaikan oleh saksi Yufrin yang mengaku baru menyusun draft SK setelah kembali dari Bandung pada 16 Desember 2023.
Namun, keterangan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Ketua Bawaslu, Elmizarti, yang menyebut bahwa SK tersebut telah diterima dan ditandatangani pada 30 Oktober 2023.
“Saya menerima dan menandatangani SK tersebut pada tanggal 30 Oktober 2023” Ujar Elmizarti.
Perbedaan keterangan ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyusunan dan penandatanganan dokumen resmi tersebut.
Perbedaan lain juga terjadi antara Ketua Bawaslu Elmizarti dan anggota Komisioner Lutherman terkait rapat pleno pembentukan Pokja. Lutherman menyebutkan rapat pleno dilaksanakan bulan Oktober via daring (zoom) sementara Elmizarti menyebutkan via percakapan Whatsapp group. Hal ini menjadi pertnyaan besar dalam persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Faigiasa Bawamenewi, menilai hal ini sebagai indikasi serius.
“Di dalam SK tercantum tanggal penetapan 30 dan 31 Oktober 2023, sementara saksi menyatakan dokumen baru dibuat di atas tanggal 11 Desember. Ini menunjukkan adanya dugaan pemalsuan tanggal yang disengaja,” tegasnya.
“Hal yang sama juga terkait rapat pleno, bahwa rapat itu sebenarnya tidak ada tetapi para saksi membuat keterangan palsu yang dapat dilihat dari perbedaan keterangan mereka” Lanjutnya.
Melihat kejanggalan tersebut Faigiasa Bawamenewi meminta kepada majelis hakim untuk mendapatkan berita acara kesaksian saudara Elmizarti untuk dilaporkan ke penegak hukum karena memberi keterangan palsu dibawah sumpah.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti fakta bahwa sejumlah saksi sebelumnya mengaku tidak mengetahui bahkan menerima SK maupun tugas Pokja tersebut, namun honor kegiatan tetap dibayarkan.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin honor dibayarkan oleh PPK untuk kegiatan yang bahkan tidak diketahui atau belum dilaksanakan. Dalam keterangan di BAP juga menyampaikan ia tidak mengetahui Pokja tersebut berjalan atau belum namun anehnya ia tetap membayarkan honor. Apakah ini sengaja?” lanjutnya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk mendalami lebih lanjut dugaan pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
“Klien kami tidak pernah mengetahui adanya SK tersebut, apalagi memerintahkan atau menerima uang yang dituduhkan,” tutupnya.
(FON ZEB)












